Indahnya bacaan imam dalam sholat berjama'ah terkadang dapat menjadikan ma'mum terpesona akan bacaan imam tadi dan lupa akan kewajibannya membaca al-fatikhah. Maka hendakanya imam diamlah sebentar setelah membaca al-fatikhah. Beri kesempatan makmum untuk berfikir bahwa ia juga mempunyai kewajiban membaca al-fatikhah. Saktah imam setelah al-fatikhah memang suatu khilafiyah.
Jika kamu sudah berwudlu, namun ketika kamu akan menjalankan sholat, tiba-tiba kamu ragu apakah sudah batal apa belum wudhlumu , maka secara fiqh, wudlumu belum batal dan sah-sah saja untuk mengerjakan sholat. Namun dari sisi lain (lupa sisi apa), maka hendaknya jangan gunakan wudlu tersebut untuk sholat. Sentuhlah zdakarmu, ciumlah istrimu, ciumlah suamimu disertai dengan kentut, sehingga kamu yakin bahwa wudlu telah batal. Setelah itu, wudlu dengan mantap.
Oleh: Indirijal Lutofa melalui akun facebook-nya pada 2 Januari 2016
0 komentar
Posting Komentar