Blogroll

Jumat, 15 April 2016

Fiqh Masuk Goa, Ternyata Masuk Farji Perempuan, Wajib Mandi Tidak?



Ada hukum fiqh atas suatu kasus yang belum pernah terjadi, 2-3 tahunan yang lalu KH. Dr. Badrudin (LFNU Jatim, Dosen UIN Malang) pernah menjelaskan hal tersebut bahwa fiqh yang semacam itu bisa juga dengan fiqh auLAWi, karena redaksi fiqh-nya biasa menggunakan redaksi,” LAW kana kadza fa kadza (jika kasusnya begini, maka hukumnya begini)”. Sehingga kaum ulama fiqh yang ber-fiqh seperti itu disebut dengan kaum auLAWiyyun.
KH. Achmed Shoim El-Amin, Lc (Ketua LBM NU Cilacap dan Dosen UNUGA Cilacap) 5 tahunan yang lalu juga sempat menjelaskan hal tersebut bahwa redaksi yang digunakan untuk fiqh semacam itu biasanya menggunakan redaksi kata “la kana KAZADALIK fa KADZALIK (jika kasusnya begitu, maka hukumnya begitu)”. Maka dari itu kaum ulama fiqh semacama itu bisa juga disebut kaum muKADZALIKun.
Sedangkan KH. Dr. Abbas Arfan (Khalifah Tarekat Rifa'iyyah Jawa dan UIN Malang) tadi pagi menjelaskan hal tersebut bahwa redaksi yang digunakan untuk fiqh semacam itu biasanya menggunakan redaksi kata “aROAITA kadza fa kadza (jika kamu melihat kasus seperti ini, maka hukumnya begini)”. Lalu kaum ulama fiqh semacama itu bisa juga disebut kaum aROAITAIyyun.
KH. Dr. Isyaraqunnajach (Ketua PCNU Kota Malang dan Dosen UIN Malang) 2-3 tahunan yang lalu menjelaskan bahwa fiqh yang semacam itu disebut dengan fiqh iftiradhi. Jika apa yang dijelaskan oleh tiga kyai tadi agak sedikit sulit ditemukan dalam literature kitab fiqh. Sedangakan istilah yang disebutkan KH. Dr. Isyaraqunnajach sangat mudah ditemukan, karena memang fiqh iftiradi-lah istilah normatifnya.
الفقه الافتراضى هو اجتهاد الفقيه فى وضع الحكم الشرعى لما لم يقع بعد من الحوادث والنوازل المقدرة
Biasnya orang yang ber-fiqh dengan fiqh iftiradhi ini mempunyai jiwa pengandaian yang sangat tinggi, alias berpikir maju, karena peristiwa belum terjadi, sudah ada hukumnya, alias juga produktif hukum.
Lebih jelas KH. Dr. Isyaraqunnajach dengan nada guyon mencontohkan fiqh iftiradi “jika ada orang laki-laki masuk goa, lalu ternyata yang dimasukinya itu bukan goa, tapi ternyata farji (kelamin) perempuan, maka orang laki-laki tersebut wajib mandi ataukah tidak?”.
Itulah fiqh iftiradi. Jelas sekali hal semacam ini belum pernah terjadi. Dimana coba ada kasus semacam itu? Jadi yang masuk ke farji perempuna bukan hanya zdakar (kelamin laki-laki) saja, tapi semua anggota badan yang masuk ke farji perempuan itu yang besar lobangnya sebesar lobang goa. Hestek #‪#‎Sedikit‬ porno.
Wallohu a’lam bish-showab.

Oleh: Indirijal Lutofa melalui akun facebook-nya pada 15 Februari 2016

0 komentar

Posting Komentar